Daftar 89 Negara Bebas Visa bagi WNI, Apa Saja?

Ilustrasi visa. Foto: Thinkstock.

Daftar 89 Negara Bebas Visa bagi WNI, Apa Saja?

Riza Aslam Khaeron • 17 July 2026 19:30

Jakarta: Indonesia menempati peringkat ke-55 paspor terkuat di dunia berdasarkan Passport Index. Kondisi ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia masuk ke 89 negara dengan akses bebas visa, visa on arrival (VoA), atau electronic travel authorization (eTA).

Data tersebut menunjukkan bahwa 42 negara di dunia memberikan akses bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, 40 negara lainnya menetapkan aturan Visa on Arrival, tujuh negara dengan izin perjalanan elektronik (eTA), serta 109 negara masih menerapkan ketentuan visa reguler bagi WNI. Dengan demikian, paspor Indonesia memiliki tingkat jangkauan dunia sebanyak 45%.
 

Daftar Negara Bebas Visa (Visa-Free) untuk Indonesia Juli 2026

Bebas visa (visa-free) merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara Indonesia memasuki sebuah negara tanpa visa. Berikut daftar negara bebas visa bagi WNI:
  1. Angola (30 hari)
  2. Barbados (90 hari)
  3. Belarus (30 hari)
  4. Brasil (30 hari)
  5. Brunei (14 hari)
  6. Kamboja (30 hari)
  7. Chili (90 hari)
  8. Kolombia (90 hari)
  9. Dominika (21 hari)
  10. Ekuador (90 hari)
  11. Fiji (120 hari)
  12. Gambia (90 hari)
  13. Guyana (30 hari)
  14. Haiti (30 hari)
  15. Hong Kong (30 hari)
  16. Iran (15 hari)
  17. Kazakhstan (30 hari)
  18. Kiribati (90 hari)
  19. Laos (30 hari)
  20. Makao (30 hari)
  21. Malaysia (30 hari)
  22. Mali (30 hari)
  23. Mikronesia (30 hari)
  24. Maroko (90 hari)
  25. Myanmar (14 hari)
  26. Namibia (30 hari)
  27. Palestina (tanpa batasan khusus)
  28. Peru (180 hari)
  29. Filipina (30 hari)
  30. Rwanda (90 hari)
  31. Serbia (30 hari)
  32. Singapura (30 hari)
  33. Saint Vincent dan Grenadines (90 hari)
  34. Suriname (tourist card 90 hari)
  35. Tajikistan (30 hari)
  36. Thailand (60 hari)
  37. Timor Leste (30 hari)
  38. Tunisia (90 hari)
  39. Turki (30 hari)
  40. Uzbekistan (30 hari)
  41. Venezuela (90 hari)
  42. Vietnam (30 hari)
     

Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa


Ilustrasi. Foto: Unsplash.

Visa on Arrival
adalah visa yang dapat diurus setibanya di negara tujuan dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sementara itu, e-Visa adalah visa yang diterbitkan secara digital, menggantikan visa fisik yang ditempel di paspor.

Berikut daftar negara dengan kebijakan Visa on Arrival untuk Indonesia:
  1. Bangladesh (VoA): 30 hari
  2. Komoro (VoA): 45 hari
  3. Guinea-Bissau (VoA): 90 hari
  4. Maladewa (VoA): 30 hari
  5. Kepulauan Marshall (VoA): 90 hari
  6. Mauritius (VoA): 60 hari
  7. Palau (VoA): 30 hari
  8. Paraguay (VoA): 30 hari
  9. Samoa (VoA): 90 hari
  10. Tuvalu (VoA): 30 hari
Berikut daftar negara dengan kebijakan e-Visa untuk Indonesia:
  1. Armenia (e-Visa): 120 hari
  2. Azerbaijan (e-Visa): 30 hari
  3. Bolivia (e-Visa)
  4. Burundi (e-Visa): 30 hari
  5. Kongo (e-Visa): 7 hari
  6. Kuba (e-Visa): 90 hari
  7. Jibuti (e-Visa): 90 hari
  8. Guinea Ekuatorial (e-Visa)
  9. Ethiopia (e-Visa): 90 hari
  10. Gabon (e-Visa): 90 hari
  11. Guinea (e-Visa): 90 hari
  12. India (e-Visa): 30 hari
  13. Yordania (e-Visa): 30 hari
  14. Kirgizstan (e-Visa): 30 hari
  15. Madagaskar (e-Visa): 90 hari
  16. Malawi (e-Visa): 30 hari
  17. Mauritania (e-Visa): 90 hari
  18. Nepal (e-Visa): 150 hari
  19. Nigeria (e-Visa): 90 hari
  20. Oman (e-Visa): 30 hari
  21. Papua Nugini (e-Visa/e-Visitors): 60 hari
  22. Qatar (e-Visa): 30 hari
  23. Rusia (e-Visa): 30 hari
  24. Sierra Leone (e-Visa): 30 hari
  25. Sudan Selatan (e-Visa): 90 hari
  26. Tanzania (e-Visa)
  27. Togo (e-Visa): 15 hari
  28. Uganda (e-Visa)
  29. Ukraina (e-Visa)
  30. Zimbabwe (e-Visa): 90 hari
 
Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan
 

Daftar Negara Bebas Visa dengan eTA

Electronic Travel Authorization (eTA) merupakan izin perjalanan elektronik yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sebelum masuk ke negara tujuan.
Berikut daftar negara yang menerapkan kebijakan eTA bagi WNI:
  1. Pantai Gading (90 hari)
  2. Jepang (15 hari)
  3. Kenya (90 hari)
  4. Mozambik (30 hari)
  5. Saint Kitts dan Nevis (90 hari)
  6. Seychelles (90 hari)
  7. Sri Lanka (30 hari)
(Khairunissa Auliya)

(Riza Aslam Khaeron)