Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu, 20 Mei 2026. (ANTARA/Dokumentasi pribadi)
Ponpes Milik Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Ponorogo Digeledah
Silvana Febiari • 21 May 2026 00:27
Ponorogo: Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah pondok pesantren (ponpes) milik terduga pelaku pencabulan santri yang berlokasi di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santri.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Imam, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan iming-iming pendidikan gratis dan uang kepada korban.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Saat ini, lanjut Imam, kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara terkait operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama.