BNPT dan LPSK melakukan pemulihan medis, psikologis, psikososial, hingga dukungan ekonomi bagi penyintas korban terorisme. Dokumentasi/ istimewa.
Pemerintah Perkuat Pemulihan Penyintas Terorisme hingga Korban Masa Lalu
Deny Irwanto • 22 August 2026 05:34
Jakarta: Perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme terus diperkuat melalui kerja sama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini mencakup pemulihan medis, psikologis, psikososial, hingga dukungan ekonomi bagi penyintas.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan pemulihan dampak fisik.
“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Penguatan perlindungan korban menjadi salah satu fokus RAN PE Fase II yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait.
Hak Korban Terorisme Masa Lalu
Perhatian pemerintah juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu yang mengalami peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan korban terorisme memiliki hak memperoleh berbagai bentuk pemulihan, mulai dari layanan medis dan psikologis hingga kompensasi.

BNPT dan LPSK melakukan pemulihan medis, psikologis, psikososial, hingga dukungan ekonomi bagi penyintas korban terorisme. Dokumentasi/ istimewa.
Achmadi menjelaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Pemerintah masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan identifikasi dan memberikan pelayanan kepada korban yang belum memperoleh haknya.
“Masih ada waktu bagi beberapa korban terorisme masa lalu yang bisa kita layani, baik untuk kompensasi, medis, psikologis, dan institusional,” ujarnya.
BNPT dan LPSK kini melakukan identifikasi terhadap korban yang belum memperoleh hak tersebut. Prosesnya meliputi pendataan, penerbitan surat keterangan, hingga pengajuan kompensasi sesuai mekanisme hukum.
Upaya tersebut menjadi bagian dari proses memastikan korban yang sebelumnya belum mendapatkan hak pemulihan tetap memiliki akses terhadap layanan yang tersedia.
Pencegahan Berjalan Bersamaan
Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono menegaskan perlindungan korban merupakan bagian penting dari strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya pelindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi. Lebih dari sekadar bantuan formal, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah," katanya.
Selain memastikan korban mendapatkan pemulihan, pemerintah juga terus memperkuat pencegahan agar aksi terorisme tidak kembali terjadi.
Eddy menyebut Indonesia telah mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun. Dalam periode tersebut, BNPT menyatakan sekitar 28 rencana serangan teror berhasil dicegah melalui deteksi dan mitigasi sejak tahap awal.
“Selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” kata Eddy.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi berbagai lembaga, mulai dari BNPT, aparat penegak hukum, intelijen hingga masyarakat.
Eddy mengatakan pencegahan dilakukan dari hulu hingga hilir melalui kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. Masyarakat juga diingatkan untuk ikut menjaga lingkungan dari paparan paham ekstremisme serta melaporkan potensi ancaman sejak dini.