Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Jamdatun Tak Jadi Bersaksi di Sidang Ekstradisi Tannos, Begini Alasan Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 13:40
Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna urung jadi saksi ahli dalam persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Kejagung klaim keterangan Narendra tak jadi dipakai, karena sudah pernah memberikan jawaban tertulis.
"Pak Jamdatun kan pernah dimintai apa sejenis dimintai keterangan sebelumnya. Namanya dikirim pertanyaan di situ kan affidavit-lah istilahnya ya, nanti keterangan tertulis affidavit oleh pihak AGC atau Attorney General Chambers Malaysia-Singapore ya kan. Dan affidavit itu keterangan tertulis diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti ya kan, sekitar 3 Desember ya kan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Anang mengatakan sudah banyak saksi yang dihadirkan dalam persidangan Tannos. Beberapa saksi yang dihadirkan telah membenarkan keterangan Narendra.
"Perbuatan ini perbuatan korupsi. Karena keterangannya Pak Narendra dibenarkan, dibenarkan oleh Profesor Eva, dibenarkan di dalam persidangan maka tidak perlu dikonfirmasi lagi, dijadikan sebagai bukti gitu lho akhirnya," ucap Anang.
Sehingga, keterangan Narendra dinilai tidak perlu lagi diulang oleh hakim di Singapura. Keterangan tertulis Narendra dijadikan acuan yang sah untuk memulangkan Tannos.
"Kalau Jamdatun sudah karena sudah diberikan keterangan tertulis, Pak Narendra karena sudah dibenarkan keterangannya oleh pihak ahli yang apa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tannos dianggap oleh pengadilan tidak perlu karena sudah benar sesuai inline dengan keterangannya gitu ya," ucap Anang.
Sebelumnya, Persidangan ekstradisi buronan sekaligus tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali digelar pada 4 Februari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Narendra Jatna menjadi saksi ahli.
.jpeg)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
“Sebagai ahli yang nanti menerangkan ya, proses perbekalan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Sidang Tannos digelar di Singapura dari hari ini, sampai besok, 5 Februari 2026. Menurut Budi, Narenda dipilih menjadi ahli atas kebutuhan proses ekstradisi dari KPK.
“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan KPK ya,” ucap Budi.