Ilustrasi BPJS Kesehatan. MI/Pius Erlangga
Kautsar Widya Prabowo • 14 May 2024 15:03
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah bukan menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi, kebijakan ini hanya menyederhanakan standar pelayanan.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ujar Budi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
Budi meyakini dengan kebijakan baru ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ia menambahkan dalam waktu dekat peraturan menteri kesehatan (permenkes) ihwal penyederhanaan standar kelas layanan akan keluar.
"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengaku belum menerima peraturan menteri itu sampai Selasa siang.
Presiden menyatakan jika sudah masuk, dia akan langsung menandatanganinya.
Baca: Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sudah Ditandatangani |