Buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri ditangkap. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 10:37
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri. Andi diringkus di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pukul 15.59 Wita, Rabu, 21 Februari 2024.
"Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Ketut mengatakan terpidana Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Buron TPPU Suryo Antoro Soerjanto |