Buron Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Ditangkap Kejagung

Buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri ditangkap. Foto: Dok istimewa

Buron Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Ditangkap Kejagung

Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 10:37

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buron tindak pidana penipuan Andi Awaluddin Buchri. Andi diringkus di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pukul 15.59 Wita, Rabu, 21 Februari 2024.

"Saat diamankan, terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Ketut mengatakan terpidana Andi telah diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar. Pria berusia 45 tahun lahir di Ujung Pandang itu disebut terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021.
 

Baca juga: 

Kejagung Tangkap Buron TPPU Suryo Antoro Soerjanto



Ketut menyebut terpidana Andi melakukan tindak pidana penipuan baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut, terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama satu) tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)