Menkop UKM: Perlu Standardisasi untuk Dukung Industri Knalpot Aftermarket

Ilustrasi penjualan knalpot aftermarket. Foto: MI/Ramdani.

Menkop UKM: Perlu Standardisasi untuk Dukung Industri Knalpot Aftermarket

Media Indonesia • 26 March 2024 14:38

Jakarta; Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengajak Kementerian/Lembaga (K/L) untuk berkolaborasi mendukung perkembangan industri komponen otomotif, salah satunya UKM knalpot aftermarket yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar pada 2023. Lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia memiliki jumlah transaksi harian mencapai 7.000 unit berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI).
 
"Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot ini, pasti akan sangat besar kontribusinya," ujar Teten, dikutip dari keterangan yang diterima pada Selasa, 26 Maret 2024.
 
Lebih lanjut, Teten menegaskan Indonesia memiliki masalah lapangan kerja dari sisi industri. Sementara pemerintah, masih kesulitan menyediakan lapangan kerja yang memadai, sehingga harus didukung dengan penggunaan produk lokal melalui industri dalam negerinya.
 
"Memang ada aturan terkait kebisingan knalpot. Polisi melakukan penegakan hukum ditangkap jika melanggar dan ditindak sudah betul tapi jangan sampai merugikan industrinya," ucap dia.
 
Ia juga meminta agar bengkel-bengkel perlu diedukasi terkait pemberian layanan yang tak merusak industri knalpot terstandardisasi. Teten pun mengapresiasi, kehadiran komunitas dan K/L yang terus berkomitmen dalam menggerakkan perekonomian nasional dan mendukung ekonomi rakyat.
 
"Namun semua mesti patuh pada aturan supaya produk UKM bisa bersaing dengan produk industri besar dan produk global," ujar dia.
 
Meski Indonesia belum memproduksi mobil nasional, sambung dia, dengan kontribusi UKM yang memproduksi salah satu komponennya seperti knalpot ini, diharapkan Indonesia bisa masuk dalam proses industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Semua harus berkomitmen untuk mengembangkan industri knalpot aftermarket," tegas Teten.
 
Selaras dengan pertumbuhan industri otomotif pada 2023, industri otomotif tumbuh 7,64 persen lebih tinggi dibanding kinerja industri pengolahan nonmigas yang tumbuh sebesar 4,69 persen (yoy). Selain itu, ekspor CBU meningkat sebesar 25 persen dari tahun ke tahun, sehingga capaian pada kuartal I-2023 menjadi USD3,15 miliar.
 
Akibat kurangnya pemahaman terhadap knalpot produksi UKM ini justru berpotensi pada penindakan oleh pihak berwenang. Menurut AKSI, terjadi penurunan angka penjualan hingga mencapai 70 persen akibat penindakan penggunaan knalpot aftermarket yang dicampuradukkan dengan knalpot brong.
 

Baca juga: UMKM Tangguh, Perlu Ada Koneksi Industri
 

Berkontribusi besar serat tenaga kerja

 
Di kesempatan yang sama, Ketua AKSI, Asep Hendro Kusumo menyebut, dampak penindakan ini terhadap knalpot aftermarket telah mengakibatkan sekitar 70-80 persen rumah produksi terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Padahal, sekitar 22 brand/merek knalpot kreatif lokal tergabung dalam AKSI mempekerjakan mencapai belasan ribu karyawan.
 
Hal itu secara nyata menunjukkan industri knalpot aftermarket berkontribusi besar dalam membuka kesempatan dan menyerap tenaga kerja. Bahkan hingga menembus pasar luar negeri yang membuktikan produk lokal bisa bersaing dengan produk luar negeri.
 
"Untuk itu kami memohon solusi dan dukungan dari semua pihak, berharap Pemerintah dan AKSI bisa merumuskan standardisasi knalpot agar industri ini semakin berkembang," harapnya.
 
Di sisi lain, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan turut mendukung adanya standardisasi produk knalpot aftermarket dan memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan agar produsen mematuhi aturan yang disusun.
 
"Dengan aturan ini, ke depan perlu ada standar yang baku. Pendampingan UKM dan bimbingan teknis terus dilakukan agar knalpot yang dipasarkan harus memenuhi aturan," beber dia.
 
Senada disampaikan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Matrius yang berharap agar standardisasi tersebut segera terbit.
 
"Pada prinsipnya kami mendukung penggunaan knalpot dalam negeri yang perlu segera diberi label SNI serta lulus uji kebisingan dan lulus uji tipe, sehingga spesifikasi teknik terpenuhi,” ungkap dia.
 
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menambahkan, pihaknya siap menerbitkan standardisasi bagi knalpot aftermaket. "Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar tahun ini bisa segera diterbitkan (standardisasi knalpot)," tutur dia.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)