Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Hendrik Simorangkir • 25 September 2024 18:48
Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lima unit kapal ikan asing ilegal di perairan Samudera Pasifik di wilayah Sulawesi dan Selat Malaka. Kapal berbendera Filipina dan Malaysia yang diamankan itu telah melakukan pencurian ikan secara ilegal.
"Kapal yang disita yakni empat kapal berbendera Filipina dan satu kapal Malaysia. Kelimanya melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Rabu, 25 September 2024.
Pria yang akrab disapa Ipunk tersebut mengatakan, penangkapan empat kapal ikan asinh Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 tengah melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, mendapati kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan ilegal.
"Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di pusat pengendalian milik kami. Kemudian diteruskan ke Kapal Pengawas Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut," katanya.
Ipunk menjelaskan, satu kapal ikan asing tersebut berupa dua jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.
"Penangkapan satu kesatuan kapal operasi kapal Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon diperbatasan," jelasnya.
Menurut Ipunk, pihaknya memastikan kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing tersebut, lebih besar dari kerugian ekonomi. Pihaknya pun menangkap 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina.
"Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang," katanya.
"Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain," sambungnya.
Selain itu, Ipunk menambahkan, jika pihaknya pun berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia, yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut berukuran 18 GT, dengan menangkap empat orang WNA Malaysia.
"Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kapal tersebut bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku," jelasnya.
Barang bukti diamankan tersebut saat ini berada di Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut.