Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Media Indonesia • 16 December 2024 13:53
Bandung; Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat. MJ, 45, sebelumnya dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak berinisial RAR, 14. Korban terbuai bujuk rayu pelaku karena mereka sering melakukan curatan hati (curhat).
Peristiwa yang menimpa RAR itu terjadi saat dirinya pulang dari sekolah di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah pada 8 Oktober 2024 lalu.
"Kejadiannya itu saat korban pulang sekolah sekitar jam 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan pelaku MJ," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin, 16 Desember 2024.
Korban tak menaruh curiga bakal dikerjai MJ lantaran sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang dikendarainya. Terlebih RAR sering mencurahkan hati kepada pelaku yang baru sebulan lalu menikah. "Ketika mereka bersama, korban diberikan minuman dan setelah menenggak (minuman) itu, korban pun merasa mengantuk dan tertidur," ungkapnya.
Baca: Bejat! Oknum Wartawan di Madiun Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur |