Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Despian Nurhidayat • 17 September 2024 09:35
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses pengadaan layanan haji dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan tim independen, diawasi, dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ungkap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga:
Menag Yaqut Bahas Persiapan Haji 2025 dengan Menteri Haji Arab Saudi |