Kemenag Tegaskan Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Kemenag Tegaskan Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Despian Nurhidayat • 17 September 2024 09:35

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses pengadaan layanan haji dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan tim independen, diawasi, dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ungkap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
 

Baca Juga: 

Menag Yaqut Bahas Persiapan Haji 2025 dengan Menteri Haji Arab Saudi


Dia menuturkan sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Kemudian, PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," ujar dia.

Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)