DPT Pilwakot Bandung Ditetapkan 1.887.881 Pemilih

ilustrasi medcom.id

DPT Pilwakot Bandung Ditetapkan 1.887.881 Pemilih

Roni Kurniawan • 20 September 2024 10:31

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan 1.887.881 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Penetapan DPT tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada Kamis, 19 September 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, rapat pleno penetapan DPT tersebut dihadiri oleh forum komunikasi pimpindan daerah (forkopimda) Kota Bandung serta pemantau pemilu untuk memastikan keterbukaan data.

"Proses panjang pemutakhiran data pemilih yang telah kita laksanakan bersama secara penuh tanggung jawab ini merupakan cerminan bahwa KPU Kota Bandung telah berhasil menjalin sinergi dengan para Stakeholders dan Pimpinan Partai Politik secara positif demi terselanggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Wenti di Bandung, Jumat, 20 September 2024.

Wenti menuturkan, bahwa hasil dari DPT ini merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan oleh KPU. Pasalnya, data pemilih ini juga berpengaruh pada jumlah logistik yang harus dipersiapkan.
 

Baca: Komedian Sule Ditunjuk Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar

"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi positif, sehingga kita dapat memastikan bahwa daftar pemilih tetap ini telah akurat," sahutnya.

Wengi mengatakan, dari 1.887.881 DPT tersebut dengan rincian 932.468 jumlah Laki-laki dan 955.413 jumlah Perempuan. Serta terdapat 3.590 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan di 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Bandung.

"Selanjutnya terdapat 10 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) lokasi khusus diantaranya: Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas I, Rutan Perempuan, Rutan Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan Rumah Sakit Al-Islam," ungkapnya.

Wenti mengaku, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk Jadwal Tahapan Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb) akan di agendakan pada tanggal 17 September-20 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)