Putra Wibowo, pendiri investasi bodong robot trading Viral Blast Global. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 27 January 2024 12:59
Jakarta: Pendiri investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, Putra Wibowo, ternyata disembunyikan sang istri selama menjadi buron Bareskrim Polri. Istri tersangka itu merupakan warga Thailand, tempat dia bersembunyi selama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polri.
"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya WN Thailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi enggak pekerjaan di sana," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.
De Deo mengatakan selama buron sejak 2022, hidup Putra Wibowo ditanggung istrinya. Namun, polisi belum berniat memeriksa istri tersangka itu sebagai saksi.
"Sementara kita masih fokus kepada yang bersangkutan, dengan status DPO. Jadi saat ini yang bersangkutan masih kita proses untuk melengkapi atau meminta pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan di Indonesia," ungkap De Deo.
De Deo belum bisa memastikan ada peluang atau tidak sang istri Putra Wibowo diperiksa penyidik. Sebab, belum diperlukan dalam kasus yang menjerat pemilik Viral Blast itu.
"Masih kita lihat posisinya, karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal di sini dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur De Deo.
Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat, 26 Januari 2024 dan langsung digiring ke Indonesia. Putra tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada Jumat malam. Dia ditangkap karena melanggar keimigrasian akibat
overstay atas
red notice yang sudah diterbitkan Polri sejak ia melarikan diri pada 2022.
Sebelumnya, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Putra Wibowo. Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan mengusut bukti harta kekayaan hasil kejahatannya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka lainnya ialah Rizky Puguh (RPW), Minggus Umboh (MU), dan Zainal Hudha Purnama. Ketiganya kini sudah berstatus terpidana. Rizky dan Zainal divonis 20 tahun penjara dan Minggus 16 tahun penjara.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Ketika diusut ternyata fiktif. Total ada 11.930 korban dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun.
Polisi telah menyita sejumlah aset para tersangka. Total nilai aset yang disita pada informasi yang disampaikan Polri tahun 2022 mencapai Rp51,5 miliar.
Penipuan investasi robot trading Viral Blast Global milik PT Trans Global Karya ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022. Sebanyak empat direksi perusahaan menjadi terlapor, yakni Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha. Kemudian, laporan dilimpahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri.