Saksi Rasuah Timah Beberkan Fakta terkait CSR Rp1,6 M

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Saksi Rasuah Timah Beberkan Fakta terkait CSR Rp1,6 M

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 12:20

Jakarta: Sidang perkara rasuah di IUP PT Timah terus bergulir. Teranyar, persidangan menghadirkan Kasir pada Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia.

Dalam keterangannya, Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa, mengenai aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR). Jumlah dana yakni Rp600 juta dan Rp1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan. Dana diberikan ke Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Adapun dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak memahami bagaimana dana tersebut mengalir ke Harvey Moeis.

"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT mekarindo abadi sentosa (bukan milik helena)," terang Yulia dalam kesaksian yang dikutip Jumat, 13 September 2024.

Hal teraebut dibeberkan Yulia dalam persidangan yang digelar Kamis, 12 September 2024. Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar.

Yulia mengatakan dirinya tak mengetahu apa alasan uang tersebut dikirimkan. "Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," ungkapnya.

Baca: 

Saksi Perkara Rasuah Timah Beberkan Pembinaan Penambang Rakyat


Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan melainkan hanya Rp1,6 miliar.

PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah. Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp2,1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)