Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 12:20
Jakarta: Sidang perkara rasuah di IUP PT Timah terus bergulir. Teranyar, persidangan menghadirkan Kasir pada Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia.
Dalam keterangannya, Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa, mengenai aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR). Jumlah dana yakni Rp600 juta dan Rp1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan. Dana diberikan ke Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Adapun dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak memahami bagaimana dana tersebut mengalir ke Harvey Moeis.
"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT mekarindo abadi sentosa (bukan milik helena)," terang Yulia dalam kesaksian yang dikutip Jumat, 13 September 2024.
Hal teraebut dibeberkan Yulia dalam persidangan yang digelar Kamis, 12 September 2024. Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar.
Yulia mengatakan dirinya tak mengetahu apa alasan uang tersebut dikirimkan. "Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," ungkapnya.
Baca:
Saksi Perkara Rasuah Timah Beberkan Pembinaan Penambang Rakyat |