Delapan WNA di DIY Ditindak Usai Langgar Keimigrasian

Salah satu WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Yogyakarta. Dokumentasi/ Istimewa

Delapan WNA di DIY Ditindak Usai Langgar Keimigrasian

Ahmad Mustaqim • 12 September 2024 13:20

Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menindak 8 warga negara asing (WNA) usai melanggar aturan. Mereka yang melanggar aturan keimigrasian tersebut berasal dari 6 negara.

"Delapan WNA yang ditindak tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu Belanda (2 orang), Filipina (1 orang), Turki (1 orang), Korea Selatan (1 orang), Taiwan (2 orang), dan Irak (1 orang)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, Kamis, 12 September 2024. 

Tedy mengatakan catatan pelanggaran itu terjadi pada periode Januari hingga September 2024. Menurut dia penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar hukum sekaligus menjaga ketertiban umum. 

"Kami ikut terlibat mewujudkan komitmen kami menjaga stabilitas di wilayah DIY," jelasnya.

Ia mengatakan Kantor Keimigrasian tak hanya memberikan pelayanan pembuatan paspor dan visa. Tedy menyatakan pengawasan pada WNA juga menyangkut di dalamnya. 

"Banyak orang yang mengetahui fungsi imigrasi hanya sebatas . Padahal, fungsi pengawasan juga sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan jajaran imigrasi di DIY telah melakukan operasi pengawasan secara rutin dengan pendekatan yang humanis. Ia mengungkapkan sejumlah pihak turut serta mengawasi mobilitas WNA dan menjaga keamanan. 

"Kami tidak bekerja sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai stakeholder seperti Polri, BINDA, BAIS, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY," ujar Agung. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)