Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Medcom.id/Siti Yona
Fachri Audhia Hafiez • 10 June 2024 12:04
Jakarta: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai tak ada kekeliruan dari wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut diperlukan menyesuaikan kondisi zaman.
"Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amandemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian," kata Fadel melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut dia, situasi saat ini berbeda ketika UUD 1945 dibuat pada masa lalu. Namun, amendemen perlu dilakukan hati-hati.
"Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati, tahap demi tahap. Pertama tentu saja dilakukan penelitian, apa saja yang perlu diubah dan perbaiki," ujar Fadel.
Fadel meyakini klaim fraksi-fraksi di MPR makin sering bersuara mendukung amendemen terhadap konstitusi. Sementara itu, perubahan ini tidak dapat dilakukan terburu-buru.
"Yang pasti akan memakan waktunya yang lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup satu dua bulan. Tetapi, tahapan amendemen, itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang, yang pasti harus disegerakan," ujar Fadel.
Baca Juga: Pakar: Kajian untuk Amandemen UUD 1945 Tidak Jelas dan Tidak Bisa Dipercaya |