Pakar hukum ketatanegaraan Feri Amsari. Foto: Dok MI
Fetry Wuryasti • 9 June 2024 21:50
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan perubahan konstitusi memang diatur di dalam UUD 1945 itu sendiri. Namun tidak sekadar diatur boleh atau tidaknya, melainkan bagaimana sebuah konstitusi itu bisa diubah.
"Selain harus mengajukan usul. Usul itu juga disertai kajian, terkait pasal dan bagian mana saja yang hendak diubah serta alasannya," kata Feri, dihubungi Minggu, 9 Juni 2024.
Sementara alasan yang mengemuka saat ini adalah soal pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Di titik ini kajian dari usulan amandemen UU 1945 tidak bisa dipercaya. Bahkan ditekankan Feri, bahwa tidak ada penjelasan dari basis argumentasi soal pemilihan harus kembali kepada tidak langsung.
"Padahal pemilihan langsung atau tidak langsung ,ya potensial korupnya dan penyimpangannya juga tetap sama-sama besar. Bahkan lebih buruk pemilihan umum tidak langsung, atau pemilihan melalui MPR," kata Feri.
Alasannya pemilihan umum melalui MPR lebih cenderung mudah diatur, koruptif dan angka korupsinya bisa dihitung dengan rumusan matematis yang lebih mudah. Sebab jumlah anggota MPR bisa dipastikan jumlahnya, dan angka suara mereka juga bisa dihitung.
Baca juga: NasDem Minta Wacana Amendemen UUD 1945 Libatkan Aspirasi Publik |