Demo massa di Gedung DPR. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Farhan Zhuhri • 27 August 2024 06:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada para pelajar atau siswa SMA penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Sanksi bisa berupa pencabutan fasilitas KJP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, belum menentukan sanksi hukuman yang akan diberikan. Saat ini pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat untuk diajarkan lebih bijak berdemokrasi.
"Kita lakukan pembinaan bagi mereka, kita ajarkan bagaimana berdemokrasi dengan baik," ujar Budi kepada awak media di SDN 04 Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga: Uji Coba Serentak Makan Bergizi Gratis di Jakarta Dilakukan Pekan Depan |