Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Sukabumi Capai 260.404 Orang

Ilustrasi. (MGN/Fajar Agastya)

Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Sukabumi Capai 260.404 Orang

Media Indonesia • 13 August 2024 16:27

Sukabumi: Data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebanyak 260.404 pemilih yang tersebar di 551 tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan jumlah DPS itu setelah KPU setempat melalui petugas pemutakhiran data pemilih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) selama sebulan terhitung 24 Juni-24 Juli 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda, mengatakan tahapan coklit mengacu kepada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. Data tersebut kemudian dimutakhiran melalui petugas pantarlih.

"DP4 Kota Sukabumi sebanyak 261.385 pemilih yang tersebar di 523 TPS. Namun setelah dilakukan coklit, jumlahnya berubah menjadi 260.404 pemilih tersebar di 551 TPS," kata Nenda, Selasa, 13 Agustus 2024.

Secara umum, kata Nenda, dari hasil coklit jumlah pemilih pada Pilkada 2024 berkurang dibanding DP4. Di sisi lain, jumlah TPS menjadi bertambah. 

"Awalnya, per TPS itu jumlahnya mendekati 600 pemilih. Tapi ada TPS yang jumlah pemilihnya melampaui. Karena itu, dipetakan ulang jumlah pemilih berikut jumlah TPS," ujarnya.
 

Baca juga: KPU Tapanuli Tetapkan 227.118 DPS untuk Pilkada 2024

Saat ini DPS Pilkada 2024 Kota Sukabumi sudah ditetapkan melalui pleno. KPU juga tengah memverifikasi kemungkinan adanya data pemilih ganda. Sebab, kata Nenda, di seluruh Indonesia ditemukan hampir 1.800 pemilih ganda. Data itu ditemukan setelah dicek melalui aplikasi Sidalih yang sudah terintegrasi.

"Ada pemilih ganda masih satu daerah, kemudian beda kabupaten dan kota, ada juga yang di luar provinsi. Data ganda ini bukan pada konteks adminduk (administrasi kependudukan), tapi saat pengumpulan datanya. Data pemilih memang masih dinamis. Kami membuka tanggapan masyarakat terhadap DPS selama 10 hari," jelas dia.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, menegaskan ada beberapa catatan selama dilaksanakannya coklit termasuk keakuratan data. Misalnya, masih ditemukan pemilih yang sulit ditemui tapi dinyatakan memenuhi syarat.

"Lalu soal waktu penyelesaian coklit yang 10 hari. Padahal waktu yang diberikan selama 30 hari. Kami khawatir cepatnya coklit berpengaruh terhadap jumlah DPS," terang Aminuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)