Presiden ke-8 Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (tangkapan layar)
Kautsar Widya Prabowo • 9 November 2024 19:54
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi Pelaksana tugas (Plt) Presiden. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja," tulis Keppres Nomor 31, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Prabowo mengungkap dirinya tengah melakukan lawatan ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris. Hal ini dilakukan sejak 8 sampai dengan 23 November 2024.
Baca: Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping Gelar Pertemuan Bilateral |