Pembalak Liar Curi Kayu Milik Perhutani di Ponorogo Ditangkap

Pelaku pembalakan liar, AS, mencuri kayu-kayu di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Ponorogo, Jawa Timur.

Pembalak Liar Curi Kayu Milik Perhutani di Ponorogo Ditangkap

Fajar Wiharjo • 3 October 2024 13:37

Ponorogo: Seorang pelaku pembalakan liar yang kerap merusak tanaman di Kawasan hutan lindung Ponorogo, Jawa Timur, berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan tersangka berinisial AS, 29, warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Tersangka diamankan di lokasi penebangan di Kawasan hutan lindung milik Perhutana di RPH Karangpatihan, Desa Ngilo-Ilo, Kecamatan Slahung," ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan gergaji mesin serta beberapa potong kayu pinus. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang juga disita yakni ratusan potongan kayu yang disimpan di rumah tersangka.
 

Baca juga: Mayat Sopir Pengangkut Gula Dibuang di Jalan Tol, Polisi Tangkap 5 Orang

"Ada 201 potong kayu sonokeling, 57 kayu pinus, serta 22 potong kayu jati," terang Rudi.

Di hadapan petugas, AS mengaku melakukan pembalakan liar seorang diri dan hasilnya untuk merenovasi rumah. Namun hal itu masih akan didalami guna mengungkap motif AS mencuri kayu di Kawasan Perhutani

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 dan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)