Sopir truk sedang digiring petugas. (MI/Reza Sunarya)
Reza Sunarya • 15 November 2024 21:32
Purwakarta: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Bersama Polres Purwakarta, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B arah Bandung ke Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap jika kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf (43) sopir truk Hino Tractor Head bernomor Polisi B 9440 JIN sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut.
"Kami menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 15 November 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian bersama instansi lintas sekotral melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut. Dalam pemeriksaan itu terungkap, jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun pada posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi.
Baca juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Masih dalam Perawatan Medis Tersisa 5 Orang |