Sopir Truk Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Sopir truk sedang digiring petugas. (MI/Reza Sunarya)

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Reza Sunarya • 15 November 2024 21:32

Purwakarta: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Bersama Polres Purwakarta, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B arah Bandung ke Jakarta pada Senin, 11 November 2024.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap jika kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf (43) sopir truk Hino Tractor Head bernomor Polisi B 9440 JIN sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut.

"Kami menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 15 November 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian bersama instansi lintas sekotral melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut. Dalam pemeriksaan itu terungkap, jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun pada posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi. 
 

Baca juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Masih dalam Perawatan Medis Tersisa 5 Orang

"Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, perseneling truk tersebut justru berada di posisi 5 saat melaju di turunan," jelas Abast.

Ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar, saat dalam perjalanan sang sopir diduga tak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat. Serta, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraanya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena sedang terjadi antrean.

"Sopir truk tersebut dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraannya. Sehingga, menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat dan luka ringan, serta kerusakan kendaraan," terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada sopir truk tersebut pasal 311 ayat 1,2,3,4,5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling sedikit 1 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)