Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 21 April 2024 01:49
Jakarta: Korban dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertimbangkan menggandeng Komnas Perempuan untuk pengawalan kasus tersebut. Korban yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu sudah mengundurkan diri.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan sebelum mengadukan kasus tersebut ke DKPP. Komunikasi dilakukan untuk berkonsultasi dan meminta pandangan.
Namun, tim hukum korban belum mengadu secara resmi ke Komnas Perempuan, meski opsi itu masuk dalam pertimbangan. Bagi Aristo, keterlibatan Komnas Perempuan untuk mengusut kasus yang dialami kliennya mampu membongkar relasi kuasa dalam perkara ini.
"Ini gerakan feminisme, mereka (Komnas Perempuan) concern terhadap hubungan, relasi antara laki-laki dan perempuan karena selama ini perempuan yang distigma menjadi objek," kata Aristo kepada Media Indonesia, Sabtu, 20 April 2024.
Dengan demikian, kultur kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki dapat terungkap, terutama oleh mereka yang memiliki kekuasaan tertentu. Dia berpendapat penyalahgunaan relasi kuasa menjadi masalah yang mengakar.
"Soal laki-laki pejabat kaya, persoalan-persoalan kulutral seperti (slogan) harta, tahta, wanita. Itu kan pewajaran, wajar laki-laki yang sudah punya kuasa jadi seperti itu," terang dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Anggota PPLN Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban |