Sekretaris Tim Pemenangan Uu-Nurul yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi ini, Aji Ali Syahbana. (Foto: Istimewa)
Antonio • 14 October 2024 20:06
Bekasi: Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul, Daryanto, memutuskan mundur dari tugasnya.
Sekretaris Tim Pemenangan Uu-Nurul yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi ini, Aji Ali Syahbana, mengatakan, Daryanto mundur karena taat aturan.
"Kenapa dia mundur? Karena menjadi anggota DPRD, ia termasuk pejabat negara yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," kata Aji di Bekasi, Senin, 14 Oktober 2024.
Dia menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016, yang menyebutkan pejabat negara, termasuk anggota DPR, DPRD, dan ASN, harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah.
"Ada sanksi pidana bagi yang melanggar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 18.000.000. Ini jelas bukan perkara main-main," ujarnya.
Baca juga: Debat Publik Pilbup Kulon Progo Digelar 3 Kali |