Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2024 14:28
Jakarta: Salah seorang aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tankalisan diproses hukum oleh aparat berwenang karena menyuarakan banyaknya tambak udang ilegal di Karimunjawa. Penegak hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus itu.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mempertanyakan sikap penegak hukum itu. Sebab, kata dia, banyak tambak udang ilegal terbangun di Karimunjawa, dan kritik dari Daniel benar terjadi.
"Kemudian secara nyata menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan seperti pencemaran laut, kemudian bahkan rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, sampai kemudian ditemukan ada krisis air bersih," kata Rerie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Jerat Aktivis Lingkungan, Sampai Kapan?’ pada Minggu, 11 Februari 2024.
Rerie mengatakan kritik dari Daniel merupakan keresahan atas kerusakan alam yang sudah terjadi di Karimunjawa. Dia mempertanyakan alasan penegak hukum terfokus dengan pesan yang disampaikan di media sosial, bukannya adanya penambakan ilegal.
"Lalu pertanyaan kita sekarang, ruang untuk menyuarakan kebenaran peristiwa di ruang virtual yang kalau kemudian memberikan dampak-dampak ketidaksukaan pihak-pihak tertentu, bagaimana kemudian kita menempatkannya atau melihatnya?” ujar Rerie.
Baca juga: Menjaga Lingkungan Hidup Penting untuk Mencegah Kepunahan |