Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edi Nurhabad. Dok. Istimewa
BNPP RI Identifikasi Kebutuhan Infrastruktur Jalan di Kalimantan Utara
Achmad Zulfikar Fazli • 13 October 2026 14:42
Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membahas progres pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di perbatasan Kalimantan Utara. Pembangunan dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) dan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara perlu ditangani bertahap dan terkoordinasi. Karena itu, kami membahas progres pekerjaan yang sedang berjalan sekaligus langkah penanganan ruas jalan yang belum terselesaikan,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edi Nurhabad, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pada ruas Malinau–Long Semamu I, pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer beserta dua jembatan menggunakan skema MYC 2025–2027 dengan nilai kontrak Rp193,39 miliar. Penyerapan anggaran pada paket pekerjaan tercatat sebesar 15,56 persen.
Sementara itu, pembangunan ruas Malinau–Long Semamu II sepanjang 7 kilometer beserta dua jembatan memiliki nilai kontrak Rp230,49 miliar melalui skema MYC 2025–2027, dengan penyerapan anggaran 23,25 persen.
Pembangunan lima jembatan dalam paket Jempolon II dan sekitarnya (Jempolon II CS) dilaksanakan melalui skema MYC 2026–2027 dengan nilai kontrak Rp82,37 miliar. Penyerapan anggaran untuk paket tersebut sebesar 21,78 persen.
Paket Krayan dan sekitarnya (Krayan CS) mencakup pembangunan dua jembatan melalui skema MYC 2026–2027 dengan nilai kontrak Rp55,22 miliar. Penyerapan anggaran pada paket ini mencapai 2,11 persen.
Di sisi lain, pekerjaan preservasi ruas jalan Lembudud–Long Layu sepanjang 4,60 kilometer dengan konstruksi aspal melalui program IJD skema MYC 2025–2026 telah selesai.
%20membahas%20progres%20pembangunan%20infrastruktur%20jalan%20dan%20jembatan%20di%20kawasan%20perbatasan%20Kalimantan%20Utara_%20Dok_%20BNPP%20RI.jpeg)
BNPP RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membahas progres pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Dok. BNPP RI
Selain mengevaluasi progres pekerjaan, audiensi membahas usulan penanganan jalur lingkar Krayan–Malinau melalui IJD tahap II periode 2026–2027. Usulan tersebut mencakup sisa ruas jalan sekitar 70 kilometer yang belum tertangani dan memerlukan kepastian skema pembangunan.
Dalam audiensi, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menyampaikan perlunya mempertimbangkan penanganan ruas jalan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) atau skema Instruksi Presiden (Inpres). Pembahasan ini sebagai upaya menentukan mekanisme yang sesuai untuk menindaklanjuti kebutuhan pembangunan jalan di perbatasan Kalimantan Utara.
Kesiapan teknis menjadi perhatian, meliputi penyusunan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta pemenuhan persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi juga membahas kemungkinan pelaksanaan pekerjaan awal pada akhir 2026 dengan melibatkan unsur TNI, antara lain melalui pembersihan jalur hutan (clearing) dan pembangunan jembatan zeni secara swakelola. Rencana tersebut masih memerlukan penyesuaian dengan kesiapan teknis, administrasi, dan ketentuan pelaksanaan.
Pembahasan bersama Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI mengenai percepatan pembangunan jalan di perbatasan Kalimantan Utara. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bupati Malinau di Kantor Bupati Malinau, Selasa, 6 Oktober 2026.