BI Longgarkan Insentif Likuiditas demi Genjot Penyaluran Kredit

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Mal Isnaini. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.

BI Longgarkan Insentif Likuiditas demi Genjot Penyaluran Kredit

Andika Fauzan Azhari • 23 October 2026 13:57

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan likuiditas perbankan nasional tetap memadai dan berjalan dengan baik di tengah pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Mal Isnaini mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjaga aliran sistem keuangan tetap lancar sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan kredit yang tercatat tinggi di angka 13,26 persen.  

"Bagaimana makroprudensial ini mengarahkan supaya likuiditas di perbankan itu tetap berjalan dengan baik, tetap memadai, dengan stabilitas perbankannya itu yang tetap terjaga," ujar Mal Isnaini dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.  

Ia menjelaskan, ketahanan perbankan terus dijaga secara ketat melalui kecukupan modal, likuiditas yang memadai, serta Non-Performing Loan (NPL) yang terkendali. Kinerja korporasi dan konsumsi rumah tangga yang terus meningkat turut menjadi penopang utama kuatnya potensi permintaan kredit perbankan.  

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang berada di angka 8,22 persen membuat BI menempuh kebijakan makroprudensial yang longgar agar perbankan memiliki dana yang cukup guna melanjutkan ekspansi kreditnya.
 



(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Dorong fleksibilitas penyaluran kredit


Mal Isnaini juga menyampaikan, BI akan menurunkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar satu persen untuk financing pada Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas agar penyaluran kredit dapat semakin optimal.  

"Supaya dengan diturunkan satu persen pada financing, itu adalah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan untuk mengelola likuiditasnya sehingga dia bisa menyalurkan kreditnya dengan lebih banyak," tambah Mal Isnaini.  

BI mempertahankan KLMPPU dua persen dengan menambahkan persyaratan yaitu bank harus mencapai Rasio Intermediasi Makroprudensial paling kurang 84 persen untuk mendapatkan insentif KLMPPU tersebut. Langkah tersebut memastikan likuiditas yang dilonggarkan benar-benar tersalurkan kepada sektor kredit.

(Husen Miftahudin)