Batas Gaji Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Berikut Ketentuannya

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id

Batas Gaji Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Berikut Ketentuannya

Gervin Nathaniel Purba • 3 November 2026 14:45

Jakarta: Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji sebagai salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Secara umum, pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas tersebut dapat lebih tinggi bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Jika suatu daerah tidak memiliki UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.


 



Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Sejumlah Daerah

Berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut batas maksimal gaji penerima BSU di sejumlah daerah:

DKI Jakarta: Rp5.800.000.
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000.
Kota Surabaya: Rp5.300.000.
Kota Medan: Rp4.400.000.
Kota Bandung: Rp4.800.000.
Kota Bogor: Rp5.500.000.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa menerima BSU jika batas upah di daerahnya lebih tinggi sesuai UMK atau UMP. Acuan gaji yang digunakan adalah data terakhir dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.


Pencairan BSU Rp900 Ribu di Kantor Pos, Apa Saja Dokumennya?

(Ilustrasi. Foto: Dok Pexels)



Syarat Penerima BSU 2026

Selain batas gaji, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan lain bagi calon penerima BSU 2026, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah terverifikasi.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian sesuai UMK atau UMP di daerah tertentu.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jadwal Pencairan BSU 2026

Pemerintah menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November hingga Desember 2026. Bantuan sebesar Rp900 ribu tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pekerja dapat memeriksa kesesuaian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan perusahaan.

Sementara itu, kanal pengecekan BSU melalui situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan Pospay belum dapat dipastikan menyediakan informasi penerima BSU 2026. Pekerja diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait mekanisme pengecekan status penerima bantuan. (Hasri Khairunnisa)

(Gervin Nathaniel Purba)