Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo. MetroTVNews.con/Antonio
Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
Antonio • 2 November 2026 20:30
Bekasi: Sopir truk molen berinisial TM, 58, yang menjadi pemicu kecelakaan maut di depan Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, resmi berstatus tersangka. Akibat kelalaiannya, TM kini terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pihak kepolisian juga segera memproses penahanan terhadap TM.
“Kita akan melengkapi berkas-berkas yang ada, memanggil beberapa saksi ahli untuk nanti kita lengkapi berkas penyidikan,” ujar Joko di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Kecelakaan di Gatot Subroto, Truk Tabrak Truk
“Tentunya (hasil TAA) akan mendukung bukti scientific investigation dan terang benderangnya penyidikan nanti,” tambah Joko. Ia juga turut menyampaikan duka cita mendalam dari pihak kepolisian kepada keluarga korban meninggal maupun luka-luka.
.jpg)
Truk molen terguling di depan Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Metrotvnews.com/ Antonio)
Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan bahwa pengemudi truk molen pada saat kejadian tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka.
“Benar. Telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP,” tegas Kholis.
Kecelakaan nahas beruntun di Jalan Cut Mutia tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026. Insiden ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia, sementara enam korban lainnya harus dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.