Ilustrasi. Foto: dok MI.
BSU Cair Lagi, Pekerja Dapat Rp900 Ribu Sekaligus
Ade Hapsari Lestarini • 6 October 2026 20:23
Jakarta: Informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi informasi yang ramai dicari masyarakat. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan tersebut merupakan BSU untuk kuartal IV yang diberikan kepada pekerja selama tiga bulan per periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Airlangga menyebut BSU kuartal IV-2026 diberikan satu kali untuk tiga bulan. Besaran bantuan yang diterima pekerja yakni Rp300 ribu per bulan dan akan diterima sekaligus selama tiga bulan sebesar Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ujar Airlangga dalam tayangan Headline News Metro TV, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Program tersebut merupakan salah satu yang disiapkan pemerintah dalam kebijakan stimulus ekonomi hingga akhir tahun.
Meski program BSU 2026 telah dipastikan, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan secara rinci syarat penerima maupun mekanisme pengecekan BSU 2026. Namun, masyarakat dapat menggunakan ketentuan BSU 2025 sebagai gambaran awal.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
Syarat penerima BSU
Meski program BSU 2026 telah diumumkan, ketentuan teknis mengenai kriteria penerima masih menunggu informasi resmi pemerintah. Karena itu, persyaratan BSU 2025 dapat menjadi gambaran awal.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU pada 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Persyaratan tersebut belum dapat disebut sebagai syarat final BSU 2026. Pekerja dapat memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
Bank penyalur BSU
Pada program BSU 2025, penyaluran bantuan dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan pemerintah. Bank penyalur tersebut terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, ketentuan mengenai bank penyalur BSU 2026 masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Pekerja disarankan memantau informasi terkait persyaratan, mekanisme penyaluran, dan pencairan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi atau tautan yang mengatasnamakan program BSU. Jangan sembarangan memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, maupun data pribadi melalui situs yang tidak resmi.
Informasi mengenai BSU sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar terhindar dari penipuan. (Selsha Septifanie Gunawan)