Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Beda Biaya Pemurnian Smelter Swasta dan PT Timah

Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Beda Biaya Pemurnian Smelter Swasta dan PT Timah

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2024 21:19

Jakarta: Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan rasuah yang menjerat suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia diminta menjelaskan biaya pemurnian smelter swasta dan Timah.

Dalam persidangan, dia menjelaskan biaya peleburan di Timah yakni sebesar USD1.000 per ton. Namun, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan.

“Untuk USD1.000 per ton adalah biaya murni peleburan di PT Timah yang belum termasuk biaya lain,” kata Alwin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Alwin menjelaskan, jika ditotal dengan biaya lain, peleburan di Timah menyentuh USD6.000 per ton. Sementara itu, jika menggunakan smelter swasta cuma USD4.000 per ton.

“Bahwa total cost untuk kerja sama dengan smelter swasta masih lebih murah dibandingkan dengan PT Timah sendiri,” ucap Alwin.

Eks Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra juga mengamini perbedaan harga lama proses peleburan dengan smelter swasta. Peleburan yang dilakukan Timah sejatinya tidak menghitung komponen lain seperti gaji, tunjangan, royalti, dan lainnya.

“Angka riil pada tahun 2017 sebesar USD6.200 (per ton),” ucap Emil.

Baca: 

Jajaran Eks Direksi PT Timah Kompak Sebut Operasional Smelter Lebih Mahal


Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)