Geram Proyek Panas Bumi Mandek, Jokowi: Gara-gara Lamanya Perizinan

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Geram Proyek Panas Bumi Mandek, Jokowi: Gara-gara Lamanya Perizinan

Insi Nantika Jelita • 18 September 2024 12:59

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan salah satu kendala terbesar mandeknya proyek panas bumi (geothermal) di Tanah Air ialah masalah perizinan yang memakan waktu lima sampai enam tahun.
 
Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam pembukaan The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).
 
Jokowi menegaskan dengan potensi sumber energi yang terkandung dalam perut bumi Indonesia mencapai 23.965,5 megawatt (MW) atau terbesar kedua di dunia, seharusnya banyak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sudah berjalan. Namun sayangnya masih jalan di tempat.
 
"Saya heran dengan peluangnya besar hingga 24 ribu MW. Artinya banyak investor yang mencari energi hijau (panas bumi), tapi, kok, tidak berjalan secara cepat," kata Jokowi di JCC, Rabu, 18 September 2024.
 
"Ketahuan seperti disampaikan Pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia), ternyata untuk mulai konstruksi dari awal sampai urusan perizinan bisa lima sampai enam tahun," tambah Presiden.
 
Jokowi menegaskan masalah perizinan yang berbelit untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi harus secepatnya dibenahi karena menjadi faktor penentu bagi investor atau perusahaan asing untuk menanamkan modalnya.
 
"Ini yang mestinya paling cepat harus dibenahi terlebuh dahulu. Kalau investornya enggak sabar, menunggu sampai enam tahun, enggak mungkin mau kerjakan proyek itu," imbuh Kepala Negara.
 
Selain itu, kata Jokowi, kendala lain dalam proyek energi baru terbarukan (EBT), termasuk PLTP karena harga jual listrik panas bumi masih mahal, sehingga dianggap tidak kompetitif dengan proyek pembangkit listrik fosil.
 
"Kita tahu dalam melakukan transisi hijau, hampir semua negara berkembang menghadapi yang namanya keterjangkauan harga," sebut Presiden.
 

Baca juga: Meski Sudah Tua, PLTP Kamojang Punya Kapasitas Unit di Atas Rata-rata Dunia
 

Pangkas perizinan panas bumi

 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan kendala perizinan usaha tambang panas bumi itu antara lain terkait pengurusan dokumen Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR yang memakan waktu sampai tiga tahun.
 
Dokumen ini yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Berikutnya, ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lokasi pembangunan PLTP yang kurang lebih prosesnya menelan dua sampai tiga tahun.
 
"Jadi, bisa membangun konstruksinya (PLTP) itu pada tahun keenam. Ini lebih dari satu periode presiden. Coba bayangkan pak ini akan susah untuk menuju net zero emissions," imbuh dia.
 
Untuk itu, Bahlil menegaskan berencana memangkas perizinan panas bumi agar lebih efisien dan berupaya mencari solusi mengurangi berbagai kendala termasuk soal pendanaan.
 
"Saya izin sama bapak presiden, kami akan memangkas baik dari sisi syarat, waktu untuk kita mendorong investor dalam melakukan percepatan-percepatan investasi. Jadi, ke depan teman-teman investor tidak perlu ragu lagi," tegas Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)