Judi Online. Foto Ilustrasi: Dok/Medcom
Medcom • 21 June 2024 18:34
?Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online. Sanksi teguran hingga tertulis akan diberikan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, Pemprov Jabar memiliki aturan persoalan pegawai yang nekat bermain judi online baik saat jam kerja di kantor ataupun di luar. Dia memastikan, ASN Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online.
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sumasna di Gedung Sate, Jumat, 21 Juni 2024
Ia menuturkan, sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sedang hingga berat. Oleh sebab itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.
Baca: 2 Selebgram Asal Lampung Ditangkap usai Promosikan Judi Online |