Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Annisa Ayu Artanti • 5 December 2024 11:22
Jakarta: Pemerintah membayarkan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode triwulan II-2024.
Total kompensasi tersebut sebesar Rp38,03 triliun (termasuk pajak) atau Rp34,26 triliun (tidak termasuk pajak).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, hingga akhir November 2024 lalu Pertamina telah menerima total dana kompensasi dari Pemerintah sebesar Rp111,43 triliun (termasuk pajak).
Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite periode Triwulan IV tahun 2023, periode Triwulan I tahun 2024 dan periode Triwulan II tahun 2024.
.jpg)
Ilustrasi pertalite. Foto; MI/Ramdani
“Penerimaan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri,” ujar Simon di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Simon juga menyampaikan PT Pertamina (Persero) akan terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi dengan mengutamakan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi, serta menyediakan energi melalui solusi inovatif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.