Autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Hendrik Simorangkir • 4 November 2024 15:53
Tangerang: Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, autogate digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experiencenya lebih ringkas dan sangat efektif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar MGodam, Senin, 4 November 2034.
Godam menuturkan, kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS, tidak mengurangi aspek keamanan. Teknologi face recognition pada autogate memastikan semua orang bisa melintas asalkan tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
| Baca juga: Minta-Minta Sumbangan ke Masjid, 2 WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Labuan Bajo |