Pelaku Usaha Tambang Batu Bara Diminta Mitigasi Penurunan Permintaan

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar

Pelaku Usaha Tambang Batu Bara Diminta Mitigasi Penurunan Permintaan

Media Indonesia • 26 January 2024 11:06

Jakarta: Pelaku usaha dan daerah tambang batu bara diminta untuk segera memitigasi dampak penurunan permintaan batu bara Indonesia.
 
Hal itu seiring dengan menguatnya agenda transisi energi di dunia. Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang perusahaan atau pelaku usaha industri batu bara perlu melakukan pemulihan wilayah pascatambang dan menyiapkan pembangunan ekonomi masyarakat setelah industri batu bara berakhir beroperasi.
 
Manager Program Energi Hijau IESR Wira Swadana mengungkapkan pelaksanaan transisi energi berkeadilan harus pula melibatkan semua pihak, terutama perusahaan dan pelaku usaha.
 
Menurutnya, pihak swasta atau pelaku usaha batu bara sering dianggap sebagai pihak antagonis karena menyebabkan eksternalitas negatif bagi wilayah tambang.
 
"Namun dalam konsep transisi berkeadilan yang inklusif, perusahaan tambang memainkan peranan penting untuk kegiatan pascatambang dan mempersiapkan masyarakat untuk kegiatan sosial-ekonomi untuk beralih dari sistem yang bergantung pada pertambangan,” jelas Wira dilansir Media Indonesia, Jumat, 26 Januari 2024.
 

Baca juga: 

Produksi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Capai 41,9 Juta Ton di 2023

Kewajiban pelaku usaha

Ia pun menekankan kewajiban para pelaku usaha dalam reklamasi lahan dan kegiatan pascatambang sesuai dengan amanat UU No.3/2020.
 
Pemerintah juga dinilai perlu mengawasi pelaksanaan dan menindak tegas bagi perusahaan tambang yang mangkir terhadap upaya reklamasi dan pascatambang.
 
Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Y. Sulistiyohadi menjelaskan, kegiatan reklamasi tambang berbeda dengan kegiatan pascatambang.
 
Secara fungsi, reklamasi berarti memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
 
Sementara kegiatan pascatambang berarti memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
 
“Pada tahap eksplorasi sudah ada kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat operasi produksi, setelah ketemu rencana layakk secara ekonomi dan teknis, maka disusunlah rencana pascatambang,” ujar Sulistiyohadi.
 
(Ihfa Firdausya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)