Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.
Hendrik Simorangkir • 28 October 2024 16:19
Tangerang: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan, terdapat tarif baru untuk pembuatan paspor biasa nonelektronik dan elektronik. Penyesuaian tarif tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Penetapan tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Untuk paspor elektronik (e-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun," ujarnya, Senin, 28 Oktober 2024.
"Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000," sambungnya.
Baca juga: Pelatihan Khusus Diperlukan Demi Lindungi Pekerja Migran RI di Luar Negeri |