BPOM Kepri Selidiki Lokasi Produksi Skincare Ilegal

Daftar kosmetik yang disita BPOM. Dok.BPOM

BPOM Kepri Selidiki Lokasi Produksi Skincare Ilegal

Media Indonesia • 25 April 2024 15:27

Batam: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau tengah menelusuri lokasi produksi skincare tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Kota Batam. Langkah ini diambil usai penindakan terhadap sebuah tempat produksi skincare ilegal di Bintan Utara beberapa waktu lalu.

"Kami telah menerima informasi dari masyarakat tentang kemungkinan adanya aktivitas produksi skincare ilegal di beberapa titik di Kota Batam. Oleh karena itu, kami tengah melakukan penyelidikan dan penyisiran untuk mengungkap keberadaan lokasi-lokasi tersebut," kata Kepala BPOM Batam Kepri, Musthofa Anwari, Kamis, 25 April 2024.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas illegal ini," ujarnya.
 

Baca: Ridwan Kamil Sebut Baliho 'OTW Jakarta' Cuma Iklan Skincare

Sementara itu, pemeriksaan terkait kasus di Bintan masih berlanjut. Mengingat lokasi penindakan berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka BPOM Tanjung Pinang. "Berkaitan dengan omzet dan jaringan kosmetik tersebut masih diperiksa di kantor (Tanjung Pinang)," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Loka BPOM Tanjung Pinang, Irdiansyah, menyatakan, penindakan di Bintan itu merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara BPOM dan masyarakat. Atas laporan warga, kami bergerak cepat melakukan pengeledahan dan menemukan tempat yang diindikasikan sebagai lokasi produksi skincare ilegal.

"Meskipun tempatnya merupakan rumah tinggal, namun kami menemukan banyak barang bukti yang mengarah pada aktivitas produksi kosmetik tanpa izin di sana," tambah Irdiansyah.

Dari pengeledahan tersebut, petugas menyita alat-alat penunjang, mesin yang digunakan untuk pengemasan produk skincare, dan puluhan kardus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)