Tersangka Penyelundup Ratusan Anjing Akui Suap Polisi dan Pegawai Dinas Peternakan di Subang

Temuan ratusan ekor anjing diduga akan dijagal. (MGN)

Tersangka Penyelundup Ratusan Anjing Akui Suap Polisi dan Pegawai Dinas Peternakan di Subang

Media Indonesia • 11 January 2024 15:14

Subang: Kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Subang, Jawa Barat ke Sragen, Jawa Tengah yang digagalkan Polrestabes Semarang berbuntut panjang. Diduga terjadi pemalsuan surat pengiriman hewan anjing dan suap kepada anggota Polsek setempat dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan.

Pengakuan salah satu tersangka Donal Harianto,43, mengejutkan petugas. Dalam pengakuan tersangka, untuk memuluskan aksinya menyelundupkan ratusan ekor anjing tersebut dilakukan dengan mendapatkan surat pengiriman hewan yang ternyata palsu.

"Saya mendapatkan surat melalui oknum di Polsek dan UPTD dengan membayar Rp850 ribu," ujar Donal Harianto.

Dokumen surat palsu tersebut, terakhir didapat tertanggal 6 Januari 2024, karena tanpa mengantongi surat pengiriman anjing dari Polsek dan UPTD itu tidak akan berani untuk melakukan distribusi dari Subang ke Sragen.

"Untuk UPTD kami bayar Rp550 ribu dan oknum di Polsek Rp300 ribu," imbuhnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengaku kaget atas pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku. Bahkan berdasarkan keterangan diperoleh dua lembaga tersebut membantah telah mengeluarkan surat tersebut.

Sementara proses pemeriksaan terhadap lima tersangka, lanjut Wiwit Ari Wibisono, yakni Donal Harianto, 43, Ariyoto, 49, Wagimin, 62, Sulasno, 48, dan Ervan Yulianto, 29, masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut penyelundupan hewan anjing untuk dijagal dan dikonsumsi dagingnya. Pasalnya,  pengakuan mereka telah beberapa kali lakukan penyelundupan ini.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan bersama pasal 55 KUHP, serta pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan bersama pasal 55 KUHP," kata Wiwit Ari Wibisono. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)