BRI MI Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia

BRI Manajemen Investasi Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia

BRI MI Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia

3 November 2024 13:24

Jakarta: PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) berhasil menorehkan tonggak sejarah baru dalam industri pasar modal nasional dengan secara resmi meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu (KIK EBA Syariah BRI-MI JLB). Produk ini dicatat sebagai KIK EBA Syariah pertama yang diterbitkan di Indonesia, sekaligus menandai babak baru pendanaan infrastruktur yang sepenuhnya berbasis prinsip Syariah.

Peluncuran ini merupakan wujud komitmen BRI-MI dalam memperkuat inovasi dan diversifikasi produk investasi Syariah di pasar modal. Instrumen ini dirancang untuk menjawab kebutuhan investor yang mencari kombinasi antara imbal hasil menarik, tingkat risiko terukur, dan kepatuhan Syariah yang terjamin.

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB diterbitkan dengan total nilai Rp1,95 triliun. Kepercayaan pasar terhadap produk ini terbukti luar biasa, di mana minat investor pada masa penawaran tercatat hampir dua kali lipat dari total rencana penerbitan.

Direktur Utama BRI-MI, Tina Meilina, menyatakan bahwa respons positif ini menegaskan keyakinan investor terhadap pengelolaan produk yang prudent dan transparan. "Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen BRI-MI untuk menghadirkan inovasi investasi bernilai tambah," ujar Tina.

Dia menambahkan, kehadiran KIK EBA Syariah ini diharapkan semakin memperkuat kontribusi BRI-MI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya melalui sektor infrastruktur.

Aset Tol dan Peringkat AAA Jadi Jaminan

Aset dasar yang mendukung produk ini adalah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Baratsatu, berupa manfaat atas ruas Jalan Tol JORR W1. Aset infrastruktur yang stabil ini menjamin kualitas produk, yang diperkuat dengan peringkat AAA dari Pefindo.

Struktur produk dirancang secara cermat untuk mencapai dua tujuan strategis: menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur nasional, serta memastikan kesesuaian penuh dengan prinsip Syariah.

Kesesuaian Syariah KIK EBA ini didasarkan pada Fatwa DSN No. 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang KIK-EBA Berdasarkan Prinsip Syariah, dan telah memperoleh Opini Kesesuaian Syariah dari Tenaga Ahli Syariah DSN-MUI.

Peluncuran produk pionir ini sekaligus menyoroti potensi besar pasar modal Syariah di Indonesia yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat luas.

Data pasar menunjukkan adanya disparitas signifikan antara instrumen konvensional dan Syariah. Sebagai perbandingan, nilai outstanding EBA konvensional mencapai Rp1,9 triliun, sementara EBA-SP Syariah baru sebesar Rp297 miliar hingga 2024. Perbandingan serupa terlihat pada obligasi konvensional (Rp136 Triliun) berbanding sukuk (Rp21 Triliun).

Kehadiran KIK EBA Syariah pertama ini diharapkan menjadi katalisator bagi akselerasi penerbitan produk-produk Syariah sejenis, sekaligus memperluas opsi investasi bagi masyarakat dan memperkuat ekosistem pasar modal Syariah nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com