Draf Revisi UU Wantimpres: Jumlah DPA Ditentukan Presiden, Berstatus Pejabat Negara

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Draf Revisi UU Wantimpres: Jumlah DPA Ditentukan Presiden, Berstatus Pejabat Negara

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2024 18:20

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Kemudian, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pada ayat 2, disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pada ayat 3, tertulis bahwa anggota DPA diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Sementara, pada ayat 4 disebut bahwa Anggota DPA merupakan pejabat negara. Pada Pasal 12 ditegaskan anggota DPA tidak boleh merangkap jabatan.

"Tidak boleh merangkap sebagai (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) dan pejabat lain," tulis draf tersebut.
 

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Berpeluang Disahkan Jadi Undang-Undang di Era Jokowi

Pada draf itu juga dijelaskan maksud dengan pejabat negara. Yakni, adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Kemudian, pejabat struktural pada instansi pemerintah adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya yang dimaksud pejabat lain meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)