Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2024 18:20
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Kemudian, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pada ayat 2, disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pada ayat 3, tertulis bahwa anggota DPA diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Sementara, pada ayat 4 disebut bahwa Anggota DPA merupakan pejabat negara. Pada Pasal 12 ditegaskan anggota DPA tidak boleh merangkap jabatan.
"Tidak boleh merangkap sebagai (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) dan pejabat lain," tulis draf tersebut.
Baca juga: Revisi UU Wantimpres Berpeluang Disahkan Jadi Undang-Undang di Era Jokowi |