Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar 14 Agustus di Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar 14 Agustus di Pengadilan Tipikor

Dinda Shabrina • 13 August 2024 13:41

Jakarta: Tersangka Harvey Moeis segera menjalani sidang terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima jadwal sidang perdana suami aktris Sandra Dewi itu.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jadwal sidang tersebut telah ditetapkan pada Rabu, (14/8/2024). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Dengan agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, 13 Agustus 2024..

Harli menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 

Baca juga: Walau Tak Ditahan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Sriwijaya Air

Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya yaitu bos Sriwijaya Air Hendry Lie, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Kasus korupsi timah diduga telah merugikan perekonomian dan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)