Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 22 November 2023 12:43
Bengkulu: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, naik sebesar 3,38 persen pada 2024 mendatang. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan pemprov telah menaikkan UMP isebesar 3.38 persen atau kenaikkannya sebesar Rp88.500.
"Dengan kenaikan hanya pada angka Rp88.500 belum sesuai dengan tuntutan Serikat Pekerja," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu, 22 November 2023.
Dalam menentukan UMP, tidak hanya dari Serikat Pekerja saja namun dari tiga unsur yakni Dewan Pengupahan, Perwakilan Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Buruh. UMP pada 2024, telah menetapkan kenaikan dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang kenaikan UMP pada 2024. Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa keputusan itu berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
"Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu, maka harus menyesuaikan dengan keputusan SK tersebut," jelasnya.
Dengan terbitnya SK, kata dia, maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, sebagai instansi teknis diharuskan segera melakukan sosialisasi terhadap keputusan tersebut.
UMP yang sudah ditetapkan maka akan menjadi acuan kabupaten/kota dalam penetapam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelumnya Serikat Pekerja mengusulkan kenaikkan UMP sebesar 10 persen pada 2024.