Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai di kantor kemenkumham Lampung, Kamis, 27 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Salda
Medcom • 28 June 2024 13:44
Bandar Lampung: Kemenkumham Wilayah Lampung memecat tiga pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur karena terlibat dalam upaya membantu tahanan kabur. Ketiga penjabat yang mendapat pemecatan yakni Karutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan.
Tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak kabur pada 21 April 2024 belum terlacak keberadaannya. Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang terhimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat pelesiran ia memberikan sejumlah uang kepada pejabat tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melanggar prosedur operasional standar Kemenkumham.
Baca: Jebol Tembok Sel, 5 Tahanan Polres Barru Sulsel Melarikan Diri |