Ilustrasi
Medcom • 25 July 2024 17:25
Jepara: Sat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap seorang pemengaruh yang meng-endorse atau promosi judi daring melalui aplikasi Instagram. Ia ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan pemengaruh yang ditangkap adalah perempuan berinisial KN, 24. Tersangka merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 23 Juli 2024 di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis, 25 Juli 2024.
Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli siber terkait situs judi online. Kemudian didapati akun seorang pemengaruh yang berisi tentang ajakan bergabung situs judi online. Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
Yorisa membeberkan modus operandi pelaku mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot. Tersangka mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Baca juga: Gadis 18 Tahun di Cirebon Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online |