Hotman Paris Kritik Pertimbangan Hakim atas Vonis Teddy Minahasa

Metro TV

Hotman Paris Kritik Pertimbangan Hakim atas Vonis Teddy Minahasa

9 May 2023 16:35

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengkritik pertimbangan hakim terhadap kliennya. Hakim dituding melakukan pelanggaran.

"Ini perkara pidana yang paling banyak melanggar hukum acara pidana," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Hotman menyinggung pertimbangan hakim yang dinilai hanya menyalin tuntutan dan replik jaksa. Hal itu dinilai bukti melanggar hukum acara pidana.

"Hakim juga mengesampingkan Pasal 5 dan 7 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Hotman.

Hotman menyebut beleid itu mewajibkan bukti digital melewati digital forensik. Namun chat WhatsApp Teddy tidak melalui proses itu sehingga tidak memberi konteks utuh.

"Hakim benar-benar melanggar UU ITE dan hukum acara. Begitu parah pelanggarannya," tuturnya.

Meski begitu, Hotman tidak akan melaporkan atau memproses hukum majelis hakim. Pihaknya menghormati vonis hakim dan berjalan sesuai koridor dengan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Kita proporsional dan tertib," ucap dia.

Sebelumnya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)