Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 14 September 2023 10:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami nilai suap yang diterima oleh masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi MBZ, yakni Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 bernama Djoko Dwijono.
Lalu, YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. Untuk pemenang proyek dan nilai suap yang diterima masing-masing tersangka, Kejagung mengaku hal itu masuk dalam materi penyidikan.
“Itu nanti, masih materi penyidikan ya. Nanti itu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, yang dikutip, di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Kuntadi enggan berspekulasi terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu. Pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Ya ini kan masih awal ya nanti kita lihatlah perkembangan dari penyidikan ini,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan total empat tersangka kasus korupsi proyek tol MBZ. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol pada 2016-2017 itu pada pertengahan Mei 2023.
Tersangka pertama ialah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.
Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun. (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)