1 May 2023 11:07
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan selalu mendengarkan dan terus membangun komunikasi mendalam dengan pekerja atau buruh. Hal ini terlihat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dalam proses perubahan UU Ciptaker Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen. Dan salah satu yang utama adalah unsur pekerja," ujar tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani dalam keterangan tertulis, Senin, (1/5/2023).
Fajar menekankan Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan berusaha memenuhi kebutuhan serikat pekerja atau serikat buruh demi menjaga berjalannya rencana pembangunan nasional. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan beberapa aturan terkait pelindungan dan peningkatan kompetensi pekerja/buruh.
Aturan tersebut antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 soal Jaminan Sosial untuk Pekerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang peningkatan kapasitas dan skill melalui revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
“Dan saat ini sedang disiapkan aturan pelindungan untuk PPRT (perlindungan pekerja rumah tangga),” terang Fajar.
Lebih lanjut, terkait Hari Buruh, Farjar menilai momentum yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan solidaritas. Ia juga menyebut buruh merupakan elemen utama dalam pembangunan.
"Pekerja atau buruh harus memiliki peran yang lebih signifikan dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan investasi di Indonesia," terangnya.