Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Ahmad Mustaqim • 10 August 2023 12:43
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ratusan bakal caleg (bacaleg) DPRD tak memenuhi persyaratan. Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu berasal dari perbagai partai politik.
"Untuk bacaleg DIY yang TMS ada sebanyak 161 dari total 819 bacaleg," kata Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia mengatakan secara umum penyebab bacaleg TMS disebabkan dokumen tidak valid dari pihak luar. Ia mencontohkan beberapa contoh dokumen itu seperti legalisasi ijazah, surat keterangan dari pengadilan, hingga surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.
"Jadi lebih terkait dokumen yang dari pihak luar, kayak surat keterangan sehat, surat Pengadilan Negeri, dan lain sebagainya," kaya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY ini.
Shidqi mengatakan para bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023. Daftar kekurangan itu telah disampaikan kepada parpol pengusung masing-masing bacaleg.
Ia mengatakan kesempatan masa perbaikan itu hasil digunakan maksimal ulah para bacaleg. Ia mengingatkan agar mereka bisa memenuhi batas waktu yang ditentukan.
"Silakan bacaleg dan Parpol memperbaikinya. Misalkan surat keterangan sehat belum benar, harus dimintakan ke lembaga yang sesuai dengan persyaratan atau ketentuan," ungkapnya.
Ia menambahkan komisi akan segera memproses cepat hasil perbaikan bacaleg TMS. Dalam waktu sepekan, KPU akan mengumumkan daftar bacaleg sementara.
"Setelah itu kami susun sebagai daftar calon sementara. Pada 18 Agustus kami umumkan daftar calon sementara itu," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.