Arti Status KPD 'Ya' dan 'Tidak' saat Cek Bansos Kemensos

Ilustrasi, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Jakarta. Foto: Jakarta.go.id/kpdj.

Arti Status KPD 'Ya' dan 'Tidak' saat Cek Bansos Kemensos

Husen Miftahudin • 14 October 2026 15:21

Jakarta: Masyarakat yang mengecek data penerima bantuan sosial (bansos) melalui laman Kementerian Sosial (Kemensos) dapat menemukan kolom Status KPD dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Status tersebut menunjukkan informasi pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Berdasarkan informasi dari Kemensos, KPD merupakan kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan sosial.
 

Arti status KPD "YA" dan "TIDAK"


Status KPD yang muncul saat pengecekan data memiliki dua keterangan, yaitu:
  • Status KPD “YA”: KPD sudah tercatat dalam data. Kartu dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos.
  • Status KPD “TIDAK”: KPD belum tercatat. Penyandang disabilitas dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor kelurahan sesuai prosedur yang berlaku.
 
 

Cara daftar KPD


Penyandang disabilitas yang belum tercatat dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor kalurahan dengan menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Surat keterangan harus menjelaskan kondisi disabilitas pemohon secara terperinci. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor kelurahan untuk mengajukan pendaftaran.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)

Apakah status KPD menentukan penerimaan bansos?


Status KPD tidak menentukan kelayakan penerima bansos. Status “YA” tidak menjamin seseorang menerima bantuan, sedangkan status “TIDAK” bukan berarti seseorang tidak berhak mendapatkannya.

Penerimaan bansos tetap mengikuti ketentuan setiap program dan hasil pendataan serta verifikasi. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)