Warga Terdampak Kabut Asap di Sumsel Bisa Berobat Gratis

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Warga Terdampak Kabut Asap di Sumsel Bisa Berobat Gratis

Silvana Febiari • 3 October 2026 19:50

Palembang: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggratiskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang mengalami ISPA akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gubernur Sumsel Herman Deru telah menginstruksikan bupati dan wali kota agar masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan kabut asap tidak dibebani biaya pelayanan kesehatan.

"Untuk pengobatan ISPA, terutama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," kata Herman Deru, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 September 2026. 


Pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel.

Ia juga menginstruksikan puskesmas di titik-titik tertentu untuk membuka pelayanan selama 24 jam. Tujuannya untuk menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan akibat dampak kabut asap.

Kondisi topografi Kota Palembang yang relatif rendah membuat asap berkumpul di wilayah tersebut sehingga masyarakat turut merasakan dampaknya. 

Fasilitas kesehatan dilarang memungut biaya pengobatan ISPA akibat paparan kabut asap. Masyarakat diminta melapor jika masih menerima tagihan dari puskesmas atau rumah sakit.

"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," ujarnya.


Tim Satgas Karhutla Muara Enim memadamkan kebakaran lahan di Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Rotan. ANTARA/HO/BPBD Muara Enim


Sementara itu, rumah sakit yang mengalami gangguan terhadap sirkulasi pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap diminta menagihkan biaya tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov Sumsel," ungkap Deru.

(Silvana Febiari)